Sabtu 20 Oct 2018 01:22 WIB

Perludem: Partai Politik Harus Aktif Pahami Aturan

PKPU saat ini semakin merefleksikan realitas di lapangan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangannya bersama Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay ketika menjadi narasumber dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangannya bersama Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay ketika menjadi narasumber dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, partai politik harus aktif dalam memahami aturan terkait pemilihan umum (pemilu). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilhan Umum (KPU) telah mengatur segala tata cara mengenai kepemiluan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan sangat jelas.

Menurut dia, PKPU saat ini semakin merefleksikan realitas di lapangan, khususnya mengenai definisi kampanye. Hal itu dilakukan agar akuntabilitas dana kampanye tercerminkan dengan realitas aktivitas peserta pemilu.

"Contohnya, masa karena tidak ada visi-misi dan program, alat peraga kampanye tidak bisa disebut kampanye? Padahal di situ ada foto, simbol peserta. Jadi definisi kampanye kita lebih sesuai realitas di lapangan," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/10).

Karena itu, ia mengatakan, partai politik maupun tim kampanye harus patuh pada aturan yang telah didesain oleh KPU. Selain itu, tidak ada alasan bagi partai atau tim kampanye tak mengetahui aturan yang telah dibuat KPU.

Titi menjelaskan, sebelum disahkan, PKPU selalu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah. Sementara itu, anggota DPR berisi unsur partai politik.

"Jadi sebagai peserta pemilu, tidak boleh kita pakai alasan kurang sosialisasi. Justru mereka harus proaktif untuk mengenali, mengatahui, dan menguasai berbagai peraturan teknis kepemiluan," ujar dia.

Apalagi, ia menambahkan, sebelum pengesahan PKPU, KPU selalu melakukan uji publik yang mengundang perwakilan partai politik, termasuk perwakilan masyarakat sipil. Karena itu, tak ada alasan dari partai politik kurang sosialisasi.

"Kalau masyarakat awam menggunakan alasan kurang sosialisasi, masih bisa dipahami. Tapi kalau peserta pemilu, menganggap itu kurang sosialisasi, saya kira ada sulit dibenarkan," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, aturan mengenai Pemilu 2019 terlalu detail. Menurut dia, KPU kurang melakukan sosialisasi mengenai atuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement