REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan antara model Fenny Steffy Burase dan tersangka Irwandi Yusuf. Pendalaman dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
KPK pada Jumat memeriksa Steffy sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan Gubernur Aceh nonaktif. "Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan juga hubungan antara Steffy dengan tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Selain itu, KPK perlu mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy dengan Irwandi. "Karena ini sangat terkait dengan kepentingan pembuktian, untuk memastikan apakah ada atau tidak dugaan pengaruh-pengaruh terhadap pejabat dan proyek-proyek di Aceh," ungkap Febri.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Steffy masih berlangsung. Steffy merupakan panitia "Aceh Marathon International" yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017. Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.
"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh periode 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun. Untuk Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.