Jumat 19 Oct 2018 16:33 WIB

KPK Singgung Soal Masa Depan Proyek Meikarta

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak hati-hati dalam penanganan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan properti Meikarta di Kabupaten Bekasi. Prinsip kehati-hatian terutama terkait hubungan penanganan kasus dengan kelanjutan megaproyek tersebut.

"Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seusai menghadiri roadshow bus KPK di alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10).

Baca juga

Kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta tersebut telah menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga menjadi satu dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

Menyinggung pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana yang menyatakan proyek Meikarta tetap berlanjut, Saut mengaku tidak bisa menanggapi lebih lanjut. PT MSU adalah anak perusahaan Lippo Group yang menggarap proyek Meikarta.

"Ditunggu saja, sabar saja, tidak boleh menanggapi itu lebih detail," ucapnya.

Menurut dia KPK akan mempelajari kembali kasus dugaan suap yang kini berjalan dan kelanjutan proyek fisiknya. "Nanti kita pelajari, memang pembangunan harus jalan. Kemarin kita didebat, contohnya kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kemudian berhenti. Padahal KPK tidak menghentikannya," tutur Saut.

Dalam kasus Meikarta tersebut, katanya penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu secara detail. "Nanti penyidik yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu, jangan grusa -grusu supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," ujarnya.

Denny Indrayana, menuturkan, kliennya tetap akan melanjutkan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proyek Meikarta merupakan dua hal yang terpisah.

"Sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Denny melanjutkan, MSU akan meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Ini sesuai dengan komitmen kepada pembeli dan upaya serta kontribusi perusahaan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

MSU, kata Denny, juga akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. "Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

photo
Kasus Suap Terkait Perizinan Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement