Kamis 18 Oct 2018 22:48 WIB

Golkar Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN

Partai Golkar mendukung usulan tersebut semata-mata mengedepankan azas keadilan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Airlangga Hartarto
Foto: Republika/Wihdan
Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendukung usulan dana saksi dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya alasan Partai Golkar mendukung usulan tersebut semata-mata mengedepankan azas keadilan.

"Pemilu ini kan pemilu presiden, pemilu DPR RI, pemilu DPD, dan salah satu faktor krusial untuk menjalankan demokrasi itu adalah adanya saksi, dan karena oleh itu saksi itu diberikan secara adil dan merata ke seluruh partai politik, tetapi anggran ini tidak dikelola oleh partai politik, tapi dikelola oleh Bawaslu," jelas Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Sejumlah pihak mengkritik usulan tersebut ri tengah kondisi nasional pascabencana di Lombok dan Sulawesi Utara. Menjawab hal tersebut Airlangga mengatakan bahwa Partai Golkar tetap meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalisasi dia dua hal utama. Pertama untuk bantalan ekonomi, yang kedua untuk rekontsruksi gempa di Sulawesi Utara dan Lombok.

"Jadi Golkar sudah prioritasnya itu adalah bencana, nah kedua kita tentu melihat bahwa pemilu presiden ini bagian dari agenda politik nasional dan kita mengharapkan ini mendorong tata kelola lebih baik," katanya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak jika pengelolaan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibebankan ke kedua lembaga tersebut. Terkait hal tersebut Airlangga menegaskan bahwa APBN adalah perintah undang-undang dasar, sehingga lembaga negara dan pemerintah harus tunduk kepada UUD tersebut.

"Dan itu bagian dari sumpah jabatan dari jabatan publik," ucapnya.

Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement