REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Setelah melalui perdebatan alot dan voting, Sidang Umum IPU 139 akhirnya memutuskan menolak legalisasi LGBT. Persoalan Legalisasi LGBT pada Sidang IPU 140 tidak akan membahas masalah legalisasi LGBT.
Anggota Delegasi DPR RI pada Sidang Umum IPU 139 di Jenewa, Jazuli Juwaini mengatakan setelah gagal memasukkan agenda pembelaan dan legalisasi LGBT di Sidang Komite Demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada IPU 139 ini, negara pendukung kembali berupaya memasukkan agenda pembahasan tentang LGBT pada forum General Assembly untuk setidaknya dibahas pada Sidang Umum IPU 140 yang akan datang.
''Alhamdulillah upaya ini gagal kembali melalui voting, meski sempat diwarnai perdebatan alot di awal,'' kata Jazuli, dalam siaran persnya Kamis (18/10).
Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini, agenda pembahasan pengakuan hak/legalisasi LGBT ini sendiri awalnya diusulkan oleh Belgiayang didukung penuh antara lain oleh Kanada, Swedia, Austria, Inggris, Belanda. Sementara itu negara besar yang menolak seperti Rusia, negara-negara Timur Tengah dan Indonesia.
"Hasilnya, alhamdulillah usul agenda pembahasan LGBT ditolak oleh mayoritas anggota parlemen dunia dengan komposisi menolak 691 suara dan mendukung 499 suara," ungkapnya.
Dengan penolakan ini agenda pembahasan pengakuan dan/atau legalisasi hak-hak LGBT ditolak dan tidak akan dibahas pada Sidang IPU 140 yang akan datang.
"Kita ucapkan syukur alhamdulillah kerena upaya penolakan ini adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan kita untuk mewujudkan peradaban dunia yang luhur dan mulia berdasarkan nilai-nilai moralitas, etika, budaya luhur dan agama," kata Jazuli.