Kamis 18 Oct 2018 17:39 WIB

Pengacara: PT MSU Tetap Lanjutkan Pembangunan Meikarta

PT MSU siap bekerja sama dengan KPK terkait proses hukum saat ini.

Rep: Umar Mukhtar, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menuturkan, kliennya tetap akan melanjutkan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proyek Meikarta merupakan dua hal yang terpisah.

"Sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Denny melanjutkan, MSU akan meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Ini sesuai dengan komitmen kepada pembeli dan upaya serta kontribusi perusahaan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

MSU, kata Denny, juga akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. "Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, anak usaha Lippo Group itu juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung. Dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap tidak ada pihak-pihak yang melakukan upaya untuk menghambat penanganan perkara dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia juga mengatakan, urusan antara pihak ketiga dengan perusahaan pengembang Meikarta di luar kewenangan KPK.

"Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami harap pihak-pihak lain tidak melakukan upaya-upaya yang bisa menghambat penanganan perkara," ujar Febri, di Jakarta, Kamis (18/10).

Febri juga menerangkan, hubungan hukum pihak ketiga, yakni pembeli, dengan pihak pengembang apartemen tersebut berada di luar kewenangan KPK. Karena itu, ia menyerahkan penyelesaian proses hukum tersebut kepada kedua belah pihak tersebut.

"Proses penyelesaiannya saya kira adalah pada pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum keperdataan tersebut. KPK fokus pada dugaan suap terkait dengan proses perizinannya," tutur Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement