Rabu 17 Oct 2018 22:19 WIB

Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Sulteng

Jika dibentuk, BRR akan bekerja selama dua tahun.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah warga di kawasan terdampak gempa di Palu, Sulawesi Tengah
Foto: Republika TV/Fakhtar Khairon Lubis
Sejumlah warga di kawasan terdampak gempa di Palu, Sulawesi Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk penanganan pascabencana gempa dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan oleh Ombudsman RI ketika beraudiensi dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

"Kami menyampaikan aspirasi dari masyarakat, apakah mungkin dibentuk semacam BRR di sana (Sulawesi Tengah)," ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih usai pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Rabu (17/10).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Alamsyah, wakil presiden menyampaikan BRR yang dibentuk untuk menangani bencana Sulawesi Tengah akan dibuat dalam skala kecil. Sebab, skala bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah tidak sebesar bencana tsunami Aceh.

"Karena skala, maka dibentuk dengan model BRR minilah kita sebut, biar publik lebih paham, mungkin semacam miniatur BRR," kata Alamsyah.

Adapun dalam BRR tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Alamsyah mengatakan, BRR ini akan bekerja dalam jangka waktu kurang lebih dua tahun.

Sementara, pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk penanganan paska bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah. Satuan tugas tersebut melibatkan gubernur dan juga tim dari pemerintah pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement