REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menegaskan, pasangan calon tak perlu hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Menurut dia, kehadiran pasangan calon cukup diwakili oleh kuasa hukum.
"Ya kalau undangan memang diundang kepada Pak Jokowi dan KH Ma'ruf, tetapi untuk hadir itu cukup diwakilkan oleh pengacara kalau itu undanganya ke pasangan calon," kata dia saat dihubungi, Rabu (17/10).
Selain itu, kuasa hukum TKN dinilai bisa mewakili Jokowi-Ma'ruf, jika pemanggilan dilakukan kepada pasangan calon tersebut. Menurut dia, secara struktur, TKN bisa mewakili pasangan calon dalam segala kegiatan kampanye.
Kendati demikian, Karding mengatakan, ke depan Bawaslu tak harus memanggil langsung pasangan calon. Sebab, ke depan akan banyak gugatan pemilu dilakukan Bawaslu, baik pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
"Bayangkan ada 34 provinsi, ada 500 lebih kabupaten/kota, ada berapa ribu kecamatan itu berpotensi pasangan calon presiden dipanggil kalau ada pelanggaran pelanggaran di daerah," kata dia.
Ia menilai, ide untuk memanggil langsung pasangan calon adalah hal yang tak masuk akal. Apalagi, Jokowi merupakan capres pejawat yang memiliki banyak urusan negara.
"Nggak mungkin semua urusan-urusan itu harus dihadiri, emang enggak ada kerjaan lain apa," ujar dia.
Bawaslu DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye atas temuan videtron yang memuat kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sejumlah videotron ini berada di ruas-ruas jalan protokol Jakarta.