REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang Kuasa Hukum Dahnil Anzar Simanjuntak, Hendarsam Marantopo, mengatakan Dahnil Anzar yang juga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, tidak mengenal dekat dengan pribadi Ratna Sarumpaet. Sehingga keterangan yang dilontarkan dari Dahnil tentu tidak signifikan.
Pemanggilan Dahnil dalam kasus Ratna Sarumpaet, dijelaskan dengan tegas, bahwa Dahnil merupakan saksi. Dan saksi merupakan orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui sendiri tentang kejadian sebenarnya, sementara Dahnil saja mendapat kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet saja dari Nanik S Deyang.
"Di satu sisi, Pak Dahnil ini belum pernah ketemu bahkan tidak kenal secara pribadi dengan RS. Jadi ya kalau dibilang apa namanya secara hukum ini saksi yang testimonium diaudit, yaitu menurut kami, keterangan sebenarnya tidak terlalu signifikan," jelas Hendarsam saat ditemui usai pemeriksaan Dahnil Anzar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Pertanyaan yang diajukan ke Dahnil pun, sebenarnya hanya pertanyaan standar dan tidak substansif. Intinya, tentang bagaimana alur cerita dari Ratna Sarumpaet yang tersebar ke beberapa saksi lainnya, dimana pada saat itu akhirnya sampai ke Dahnil Anzar.
"Cuma apabila penyidik mempunyai kewenangan mempunya inisiatif untuk panggil Dahnil, ya kita harus hormati lah putusannya," kata dia.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara.