Rabu 17 Oct 2018 01:17 WIB

KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal untuk Billy Sindoro

Billy Sindoro pernah terjerat kasus suap terhadap anggota KPPU pada 2009.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange   pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan tuntutan maksimal terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Diketahui, Billy merupakan salah satu tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya, terkait dengan perbuatan kasus yang sedang diproses saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10).

Sebelum terjerat kasus ini, Billy juga merupakan mantan narapidana kasus dugaan suap kepada Komisioner KPPU Muhammad Iqbal. Billy sempat divonis tiga tahun penjara pada 2008 terkait kasus tersebut.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pemberian suap itu diduga terkait izin proyek seluas total 774 hektare (ha) yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha, dan tahap ketiga 101,5 ha.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018.

Usai diperiksa pada Selasa, Billy keluar gedung KPK mengenakan rompi jingga tahanan KPK. Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus suap tersebut. Billy diamankan penyidik KPK di kediamaannya, pada Senin (15/10) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement