Rabu 17 Oct 2018 00:15 WIB

Harapan Jabar Memutus Korupsi Pasca-OTT 3 Kepala Daerah

Ada tiga kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan pada tahun ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaan suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta jajarannya terkait pembangunan proyek megaproyek Meikarta di Cikarang harus menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara di Jawa Barat. Penetapan tersangka Neneng mempertahankan Jawa Barat sebagai provinsi dengan kepala daerah paling banyak terjerat kasus korupsi sejak KPK berdiri pada 2002 silam.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan kasus dugaan suap terkait Meikarta ini memang sudah seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Jabar. Iwa meminta ASN untuk tetap bekerja dengan baik dan sesuai ketentuan agar, kasus serupa tak terulang kembali.

Baca Juga

“Di antara kita harus saling mengingatkan. Bagaimana langkah ke depan supaya di Jabar cukup sampai di Kabupaten Bekasi dan tidak terulang di daerah lain,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Selasa (16/10).

photo
Tersangka yang juga Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih. (Antara)

Pada April 2018, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahaan KPK Deputi Bidang Pencegahaan Asep Rahmat Suwandha menyebutkan 12 dari 93 kepala daerah yang tersangkut di KPK berasal dari Jawa Barat. Kala itu, ia menyebutkan, angka itu tertinggi dibandingkan daerah lain.

Hingga Oktober ini, jumlah kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bertambah enam orang atau menjadi 99 kepala daerah. Satu tersangka berasal dari Jawa Barat, yakni Neneng. 

Artinya, ada 13 kepala daerah asal Jawa Barat yang terjerat kasus korupsi di KPK ingga Oktober tahun ini. Pada tahun ini, Neneng menjadi kepala daerah asal Jawa Barat ketiga yang ditangkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Bagaimana langkah ke depan supaya di Jabar cukup sampai di Kabupaten Bekasi dan tidak terulang di daerah lain. Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa.

Sebelumnya, yakni Imas Aryumaningsih yang ditangkap KPK pada 13 Februari 2018 dan Abubakar pada April 2018. Imas selaku pelaksana tugas bupati Subang diduga menerima suap Rp 1,4 miliar.

Imas diduga menerima suap itu kaitan perizinan dari dua perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan pabrik dan tempat usaha di Subang, Jawa Barat. Sementara Abubakar selaku bupati Kabupaten Bandung diduga menerima uang suap untuk biaya istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.

photo
Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

Suap terkait izin usaha

Enam bulan silam, Asep mengatakan, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dengan bermacam modus. “Banyak juga yang ada kaitannya dengan suap dari pengusaha, itu terkait dengan izin dan lain-lain," kata dia.

Sepertihalnya Imas, Neneng menjadi tersangka juga atas dugaan pemberian izin kepada pengusaha. Tepatnya, pemberian izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare. 

KPK pada Senin (15/10) malam menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap Meikarta. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Billy diduga berperan sebagai pemberi hadiah. Tersangka lain yang diduga sebagai pemberi hadiah, yakni dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

photo
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10). (Republika/Iman Firmansyah)

Selain Neneng, pihak yang diduga sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terkait megaproyek Meikarta, ia mengatakan, Pemprov Jabar hanya memberikan dukungan pembangunan kalau sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Saya kira aturan yang jadi pegangan kita,” katanya.

Iwa memilih menunggu informasi lebih lengkap dan perkembangan yang akan disampaikan KPK. “Karena kita belum tahu persis teknisnya. Nanti saya coba pantau perkembangannya,” katanya.

Pelayanan harus tetap berjalan

photo
Iwa Karniwa. (Republika/Edi Yusuf)

Iwa mengatakan, Pemprov Jabar menyerahkan kasus hukum ke KPK. Sementara bagi ASN di Kabupaten Bekasi, Iwa berharap, tetap tenang dan memberikan pelayanan pada masyarakat agar pelaksanaan pemerintahan tetap terjaga. 

"Pelayanan di desa, di kabupaten, dinas pendudukan dan catatan sipil dijaga dengan baik, nggak boleh ada yang kurang,” katanya.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga menyerahkan penanganan kasus hukum ke KPK. Pemprov Jabar sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi tidak stagnan. 

Pada Selasa sore, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. "Besok kita siapkan surat tugas kepada Gubernur Jabar untuk melantik wakilnya (Wabup Bekasi) sebagai Plt," kata Tjahjo di Jakarta. 

Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan Meikarta, Denny Indrayana, menyampaikan siap bekerja sama dengan KPK terkait kasus ini. Ia menyatakan PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi.

“PT MSU telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa. 

Langkah pertama yang dilakukan PT MSU, yakni melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui fakta yang terjadi. Ia menegaskan PT MSU tidak menoleransi jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement