Selasa 16 Oct 2018 16:41 WIB

Rizal Ramli Ajukan Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Bareskrim Polri

Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior Rizal Ramli mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Pengajuan ganti rugi ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

"Kerugian materiil dan immateriil itu Rp100 miliar, total Rp1 triliun saya minta seandainya berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini," kata Rizal Ramli di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/10).

Baca Juga

Apabila Surya Paloh terbukti bersalah dalam pengadilan dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun, Rizal berjanji seluruhnya akan disumbangkan kepada petani dan petambak garam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman era pemerintahan Joko Widodo itu menyebut didukung 1.500 pengacara yang tidak menuntut biaya dan mengucapkan terima kasih kepada pengacara yang membantunya.

"Saya betul-betul bangga karena semua kawan-kawan pengacara melakukan dengan pro bono, tidak dibayar, karena mereka lihat kasus ini sebenarnya yang kami perjuangkan nasib petani," kata Rizal.

Pihaknya ingin agar pemerintah tidak melakukan impor tidak berdasar data karena petani yang menerima kesusahan. Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Selasa.

Laporan polisi bernomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018 itu terkait dengan Partai NasDem yang melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 September 2018 atas pernyataannya yang dianggap telah memfitnah Surya Paloh terkait dengan kebijakan impor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement