REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) sekitar pukul 23.25 WIB.
Neneng diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Ahad (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari. Selain Neneng, KPK juga telah mengamankan tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dari kediamannya.
Dalam OTT kemarin, KPK total mengamankan sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).
Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK pun menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Bupati Bekasi dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Syarif menyatakan, keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif.
Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang diproses KPK sejak 2004. "Pada 2018 sampai saat ini, 25 orang Kepala Daerah diproses baik melalui OTT atau tidak. Dan kasus ini merupakan OTT ke-23 pada 2018 dengan total tersangka 87 orang," kata Syarif.
Dengan ditetapkannya Neneng sebagai tersangka, total ada lima kepala daerah penyangga Jakarta yang terjerat kasus korupsi. Artinya, separuh kepala daerah penyangga Jakarta sudah terjerat kasus korupsi.
Kepala Daerah Penyangga Jakarta Terjerat Korupsi
Baca juga
- Pasca-OTT Meikarta, Pelayanan di Bekasi Tetap Berjalan
- KPK Ultimatum Kabid Tata Ruang Bekasi Agar Menyerahkan Diri
- Dugaan Suap Meikarta Jadi Kasus Kedua Billy Sindoro
Respons Golkar
Partai Golkar segera menonaktifkan Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar pascapenetapannya sebagai sebagai tersangka oleh KPK. Neneng ditetapkan tersangka sehubungan dengan dugaan keterlibatan Neneng sebagai Bupati Kabupaten Bekasi dalan kasus dugaan suap Meikarta.
"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/10).
Ace menegaskan, sanksi atas Neneng sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah dari Partai Golkar. Menurutnya, sesuai pakta integritas, jika ada kader Golkar atau kepala daerah dari Golkar terlibat kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas.
Ia pun kembali mengingatkan seluruh kader Partai Golkar, terutama para Kepala Daerah dan para anggota legislatif tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti korupsi. Apalagi menjelang Pemilu 2019.
"Juga tindakan yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," ujar Ace.