Senin 15 Oct 2018 21:35 WIB

BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Rujukan Online

Masih banyak yang perlu disempurnakan dari sistem rujukan online.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang uji coba rujukan online. Perpanjangan tahap uji coba karena banyak yang harus disempurnakan.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin mengatakan, untuk lebih menyempurnakan sistem ini, penerapan uji coba rujukan online akan diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2018.

"Tujuannya, untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan), serta optimalisasi bridging system," katanya saat konferensi pers bertema 'Sempurnakan Implementasi di Faskes, Masa Ujicoba Rujukan Online Diperpanjang', di Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Ia mengklaim, uji coba yang sudah berlangsung hampir dua bulan ini, mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta. Misalnya peserta tidak perlu mengantre lama-lama di rumah sakit tertentu, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat.

Sebab, antrian sudah 'dibagi' ke rumah sakit lain. Ia menambahkan, kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online.

Menruut dia, ekspektasi masyarakat tidak adanya lagi antrean dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud. Karena saat ini antrian di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan.

Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

“Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-orang dengan HIV AIDS (ODHA) dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” ujarnya.

Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodasi untuk penerapan rujukan online mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement