Senin 15 Oct 2018 19:45 WIB

Kasus Hoaks Ratna, Polisi Agendakan Pemeriksaan Dahnil Besok

Dahnil Anzar akan diperiksa sebagai saksi.

Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok. Istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Selasa (16/10). Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Surat panggilan sudah dilayangkan Jumat kemarin untuk agenda pemeriksaan Selasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (15/10).

Argo mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut untuk tersangka Ratna. Berdasarkan informasi, Dahnil memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara bagi Ratna adalah 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement