REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan izin pembangunan Meikarta, unit bisnis Lippo Group. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang total sebesar Rp1 miliar.
"Ya (terkait dengan izin pembangunan Meikarta). Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10).
Dalam operasi senyap tersebut tim mengamankan sekitar 10 orang. Menurut Basaria beberapa yang diamankan tersebut terdiri dari unsur pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. Diduga, Kadis PUPR Pemkab Bekasi turut diciduk KPK. Saat ini 10 orang tersebut sudah dibawa ke kantor KPK.
Dalam tangkap tangan tersebut, lanjut Basaria, tim penindakan KPK juga menyita uang total sebesar 1 miliar. Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah. "Sampai saat ini setidaknya lebih dari 1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dari 10 orang yang diamankan, salah satu di antaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak Swasta. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan terkait jumlah uang yang diamankan, selain dolar Singapura sekitar Rp 1 miliar, KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp 500 jutaan. KPK terus memperdelam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut," ungkap Febri.
"Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama. Informasi selengkapnya akan disampaikan melalui konferensi pers malam ini di Kantor KPK," tambah dia.