Senin 15 Oct 2018 15:17 WIB

Nanik Penuhi Panggilan Polda Metro Didampingi Lima Pengacara

Nanik datang dengan didampingi lima orang pengacaranya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. Ia datang dengan didampingi lima orang pengacaranya.

Ega, salah seorang pengacara Nanik, mengatakan kliennya telah tiba sejak pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

"Bu Nanik didampingi oleh lima pengacara," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/10).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini Nanik masih diperiksa oleh penyidik. Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan untuk Nanik S Deyang sejak Jumat (12/10), dan dijadwalkan pemanggilan untuk Senin (15/10).

"Jadi untuk yang bersangkutan sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik. Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan, yang bersangkutan menceritakan kejadian daripada ibu RS, kita kroscek keterangannya. Itu intinya," jelas Argo.

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.

Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Chile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE, dan terancam 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement