Sabtu 13 Oct 2018 21:37 WIB

Jual Teman & Pengantin Pesanan, Modus Baru Perdagangan Orang

Modus perdagangan orang berubah menyusul kemajuan teknologi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Reiny Dwinanda
Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, saat ini ada modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemen PPPA pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R. Danes dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) Tahun 2018. Pelaku menjadi lebih mudah melakukan TPPO dengan adanya kemajuan teknologi.

"Modus TPPO tidak hanya terkait pekerja migran keluar negeri tetapi juga berkembang modus-modus baru, seperti pengantin pesanan dan 'jual teman' di kalangan remaja, siswa, mahasiswa, dan lain-lain. Pola jaringan pelaku TPPO juga berkembang, di mana korban banyak yang beralih menjadi pelaku TPPO," kata Vennetia, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Mirisnya, tambah dia, orang tua atau keluarga yang seharusnya sebagai pelindung berubah menjadi pelaku TPPO. Negara ASEAN yang semula menjadi daerah tujuan, saat ini juga berkembang menjadi daerah transit karena kemudahan memasuki negara tersebut, untuk menuju negara-negara yang seharusnya terlarang (moratorium).

Vennetia menambahkan korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak. Oleh karenanya, saat ini yang menjadi tantangan adalah mencari cara agar GT PP-TPPO dapat berfungsi secara maksimal di masyarakat.

"Kita semua perlu meningkatkan komitmen dan berinovasi dalam pemberantasan TPPO," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement