Sabtu 13 Oct 2018 04:20 WIB

DPR tidak Berencana Hapus Hukuman Mati

Anggota Komisi III mengatakan tidak ada rencana untuk hapus aturan hukuman mati.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara kepada wartawan di Rumas Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara kepada wartawan di Rumas Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, DPR sejauh ini tidak memiliki rencana untuk menghapus aturan hukuman mati di Indonesia. Langkah negara tetangga Malaysia yang memutuskan untuk menghapus hukuman mati tak serta-merta mudah diikuti oleh Indonesia.

"DPR selaku pembentuk Undang-Undang tidak punya rencana seperti mengikuti yang di Malaysia itu," kata Arsul kepada Republika.co.id, Jumat (12/10).

Menurut Arsul, dukungan agar hukuman mati dipertahankan di Indonesia masih sangat kuat. Baik di kalangan masyarakat Indonesia secara luas maupun dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Dukungan itu, menurut Arsul, nampak dari mayoritas aspirasi yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekretaris Jenderal PPP itu juga mengatakan bahwa setiap negara menetapkan dasar-dasar politik hukumnya berdasarkan pada kebutuhan atau aspirasi dari mayoritas suara. Ia menilai tidak mengetahui persis apa alasan yang mendasari pemerintah Malaysia akhirnya menghapus hukuman mati. "Apakah di Malaysia memang warganya yang menghendaki atau ada pertimbangan lain," ujarnya.

Sejauh ini, kata Arsul, penghentian hukuman mati di Indonesia hanya disuarakan oleh sekelompok LSM. Permintaan untuk menghapus hukuman mati bagi para terpidana belum menjadi keinginan dari mayoritas kalangan dan elemen di Indonesia.

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ada perubahan dan kemajuan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Malaysia. Hal itu ditandai dengan kebijakan penghapusan hukuman mati serta menghentikan eksekusi yang tertunda. Indonesia dinilai perlu meniru langkah maju pemerintah Malaysia.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, selama ini Indonesia di kawasan Asean dianggap sebagai negara champion dalam bidang HAM. Namun, dengan langkah maju Malaysia kali ini, Indonesia tidak bisa dianggap sebagai champion HAM lagi.

"Malaysia secara formal menyatakan diri sebagai negara Islam tapi berani menghapus hukuman mati. Indonesia yang hanya sekadar mayoritas penduduk muslim tetap menerapkan hukuman mati," kata Anggara saat dihubungi, Jumat (12/10).

Ia menilai, partai-partai Islam di Indonesia yang selalu menyatakan bahwa hukuman mati diperbolehkan perlu menengok Malaysia. Kebijakan penghapusan hukuman mati di Malaysia bahkan diinisiasi langsung oleh pemerintah, bukan parlemen. “Ini langkah yang sangat progresif. Indonesia juga harus mengambil langkah yang sama,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement