REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris setuju hukuman mati dihapus dari sistem hukum di Indonesia. "Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata Charles dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (11/10).
Ia mengatakan lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka. Negeri jiran Malaysia pun sudah berencana menghapus hukuman mati.
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat hukuman mati melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia. Menurut dia berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Dalam kasus narkotika, misalnya, berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan, tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika. Selain itu, tambah Charles, sistem penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi.
"Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati," kata caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu itu.
Menurut dia, yang perlu dilakukan dalam memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.
Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan.
"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," kata Charles.