Kamis 11 Oct 2018 00:10 WIB

Kompolnas: Pemrosesan Kasus Hoaks Ratna Lumrah

Pemanggilan sejumlah saksi seperti Amien Rais pun dinilai sebagai sesuatu yang lumrah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, pemrosesan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet adalah hal yang wajar dilakukan oleh kepolisian. Pemanggilan sejumlah saksi seperti Amien Rais pun dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.

"Diprosesnya kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Saudari Ratna Sarumpaet dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti  adalah suatu hal yang biasa," kata Komisioner Kompolnas Bekto Soeprapto, Rabu (10/10).

Kompolnas menilai, Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip equality before the law dengan memanggil tokoh-tokoh penting di Indonesia untuk menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet. Hal itu, kata Bekto menunjukkan hukum bisa menjerat siapa saja. "Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot," ujar Bekto.

Sebelumnya Politikus Senior PAN Amien Rais mempermasalahkan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh itu di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar, Amien Rais dan belasan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement