REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihanya akan mulai melakukan pemeriksaan kepada para pelapor dan pengadu kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/10) besok. Bawaslu dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tiga pihak yang sebelumnya melaporkan dan mengadukan kasus ini.
"Besok tiga pihak akan dipanggil untuk diperiksa, dimintai klarifikasi atas laporan mereka. Pemanggilan pada Kamis ini adalah yang pertama," ujarnya di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Ketiga pihak yang dimaksud, yakni Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), dan relawan capres Joko Widodo (Projo). Ketiga pihak akan dimintai keterangan mengenai isu hoaks soal penganiayaan oleh Ratna Sarumpaet.
Sementara itu, untuk selanjutnya, Bagja menyebut bahwa ada kemungkinan Ratna Sarumpaet juga akan dipanggil. Namun, terkait kemungkinan memanggil Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan terlebih dulu. "Kepada Ratna Sarumpaet-nya saja belum. Soal Pak Prabowo itu apakah korban (hoaks) atau pemeran pembantu, kami nanti akan lihat lagi," kata Bagja.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, membenarkan jika pemeriksaan akan mulai dilakukan pada Kamis. "Besok yang akan dipanggil itu para pelapor dulu. Tujuannya untuk membuat terang (keterangan) pelapor. Sebab, kan kemarin uraian mereka singkat ya, " tuturnya saat dijumpai secara terpisah.
Yusti juga mengungkapkan adanya kemungkinan Bawaslu untuk memanggil Ratna Sarumpaet dan Prabowo Subianto. "Semua itu nanti tergantung keterangan pelapornya," ungkap Yusti.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengadukan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. KIK meminta Bawaslu lebih cermat untuk melakukan pengawasan terhadap persebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK, Irvan Pulungan, mengatakan, dasar laporan itu meliputi beberapa hal. Pertama, adanya komitmen dalam deklarasi pemilu bersih yang dianggap dilanggar oleh badan pemenangan nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pelanggaran ini terkait dengan perbuatan Ratna Sarumpaet selaku mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga.
"Ini belum dua pekan pelaksanaan kampanye, sudah ada hoaks seperti ini. Bagaimana kita bisa menghadapi masa kampanye yang panjang nantinya," ungkap Irvan saat menyampaikan aduan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Dasar lainnya, lanjut Irvan, yakni proses tersebarnya informasi hoaks oleh Ratna Sarumpaet sendiri yang sempat mendapatkan simpati dari capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Tim kampanye mereka pun mendukung Ratna.
"Aksi Ratna ini sempat mengundang reaksi simpati masyarakat dan telah terjadi opini di masyarakat bahwa (seolah) beliau benar-benar dianiaya dan beberapa pernyataan di medía sosial telah menyudutkan capres nomor urut 1 Joko Widodo," katanya.
Selain itu, Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu. Keduanya diduga ikut melakukan penyebaran hoaks.
"Kami mau melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang kami duga melakukan kampanye hitam karena (seolah) menyalahkan rezim Pak Joko Widodo. Kami tahu dua hari yang lalu tepatnya di tanggal 2 Oktober sekitar pukul 19.43 WIB melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu, membuat kegaduhan," ujar Presidium GNR Muhammad Sayidi.
Mereka meminta Bawaslu melakukan penyelidikan atas kejadian ini. "Kami juga meminta Bawaslu memberikan sanksi," kata Sayidi.
Terakhir, Bawaslu juga menerima laporan dari relawan capres Joko Widodo (Projo). Projo melaporkan badan pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu atas informasi hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.