Rabu 10 Oct 2018 17:54 WIB

Anies Kaget Ketua DPRD Tolak Bahas Perda Legalisasi Becak

Ada wacana becak akan kembali beroperasi di Jakarta.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (Musda MUI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (Musda MUI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan mengomentari perihal penolakan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo mengatakan tak akan mengadakan pembahasan mengenai revisi Perda itu.

“Hah. Masak? Nanti saya bahas deh ya,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Dia lalu enggan memberikan komentar lebih jauh ketika ditanyai mengenai perkembangan pengajuan pembahasan perda tersebut. Dia hanya berlalu sambil mengatakan bahwa dia belum memiliki komentar mengenai itu.

Ketua DPRD DKI Jakarta, sebelumnya Prasetyo Edi Marsudi menolak legalisasi becak kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Sebab, hal itu akan menambah kepadatan di sekitaran wilayah DKI Jakarta.

“Becak? Nggak akan saya kasih (pembahasannya),” jelas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Alasannya, saat ini telah banyak jenis transportasi umum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Apalagi, transportasi umum itu telah ramai ada di wilayah pusat kota DKI.

Selain itu, alasan lainnya, ia tak menginginkan adanya penurunan derajat atau tingkatan hidup bagi para pebecak yang sejauh ini telah beralih profesi ke pengemudi transportasi umum yang lain. Menurut dia, dengan dibolehkannya becak ke jalan, maka akan timbul penurunan tingkatan hidup warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda Ketertiban Umum. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Aroufi mengatakan, ada wacana akan adanya pengakomodasian bagi operasional becak.

“Kalau becak kan kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP,” jelas Masdes di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10).

Rumusan perda tersebut, kata dia, saat ini sedang dibuat. Hal itu dikarenakan adanya wacana pengoperasionalan becak kembali. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan isi perda yang akan dirumuskan tersebut.

Pihaknya akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan, bila perda tersebut memang telah ditetapkan. Penyesuaian itu, kata dia, akan berbentuk pemasangan plang tanda, sebagai penanda titik naik turunnya becak.

“Plang khusus, sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen, gitu,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement