Rabu 10 Oct 2018 06:05 WIB

Soal Pemanggilan Amien Rais, KIK: Polisi akan Independen

KIK yakin pihak kepolisian independen dan profesional dalam penyidikan kasus hoaks.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Abdul Kadir Karding
Foto: Republika/Bayu Adji P
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yakin pihak kepolisian akan bekerja secara objektif dan profesional, dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Untuk itu, KIK menilai kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk diminta keterangan tidak perlu merasa khawatir.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Abdul Kadir Karding juga yakin, pihak kepolisian akan independen dalam bekerja. Hal itu disampaikan menyusul rencana pengawalan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais  saat dipanggil Polda Metro Jaya, Rabu (10/10) besok.

"Saya yakin betul pasti polisi tidak akan terpengaruh, mereka independen, mereka profesional dan menurut saya biarkan saja proses ini berjalan secara hukum tanpa kita mengembel-mengembeli 'tenakan politik'," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) KIK Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa (9/10).

Amien Rais akan kembali di panggil Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet. Amien akan diperiksa dengan statusnya sebagai saksi terkait kasus hoaks pemukulan Ratna pada 21 September lalu.

Pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya rencananya akan diramaikan massa dari Persaudaraan Alumni 212. Mereka mengaku jika kawalan itu merupakan bentuk penghormatan PA 212 kepada Amien.

Menurut Karding, pengawalan yang dilakukan PA 212 merupakan hal yang sah dan mungkin dilakukan. Namun dia mengatakan, secara prinsip hal itu harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan mendapatkan izin dari pihak berwajib.

"Jika sesuai dengan ketentuan yang ada boleh-boleh saja siapapun yang mendatangi penyidik itu dikawal," kata Karding.

Kendati, dia menekankan, sistem, prinsip dan proses hukum di Indonesia tidak akan dipengaruhi tekanan-tekanan atau aspirasi-aspirasi publik. Karding mengimbau masyarakat untuk membiarkan kepolisian bekerja secara cepat, pfrofesional dan bersarkan pada prinsip hukum yang berlaku.

Seperti diektahui, Amien Rais akan diperiksa terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. Amien sebelumnya membela Ratna yang mengaku dipukuli dan dianiaya saat berada di Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu.

Belakangan, kepolisian mengungkap bahwa Ratna berbohong. Ratna pun sudah mengakui kebohongannya. Eks aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement