Selasa 09 Oct 2018 19:58 WIB

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Center Point

Polisi mengamankan tiga muncikari dan 20 PSK.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota berhasil amankan tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (8/10). Polisi juga mengamankan 20 orang Pekerja Seks Komersial (PSK), serta satu orang saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, ketiga muncikari memasarkan 20 PSK melalui akun media sosial Twitter, Facebook dan Whatsapp.

"Begitu ada peminta, terus ok, bertemulah di kolam renang di sana (apartemen Centre Point) atau di lobi. Begitu deal, tersangka memberikan akses kepada peminat untuk naik ke atas (apartemen). Di sana ada kamar-kamar, cewek-cewek itu sudah ada di kamar tersebut," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (8/10).

Baca juga, Prostitusi Online di Depok Kembali Dibongkar.

Jairus menambahkan, ketiga muncikari memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp. 800 ribu. Sedangkan pembagiannya, 100 untuk muncikari yang mengelola akun media sosial, lalu Rp. 300 ribu sampai Rp 350 ribu digunakan untuk membayar sewa unit kamar. "Selebihnya buat mereka (PSK)," ujarnya.

Saragih menambahkan, ketiga muncikari mengaku sudah tujuh bulan menjalankan aksinya. Sampai saat ini pihak kepolisian masih memburu satu muncikari lainnya.

Adapun 20 PSK dan satu orang saksi sudah dibebaskan pihak kepolisian karena mereka dinyatakan sebagai korban dari praktek prostitusi online tersebut.

Sementara itu, Ketiga muncikari tersebut diketahui bernama Mustakim, Saputra, dan Jenio. Bahkan, salah seorang muncikari bernama Jenio mengaku, salah satu dari 20 PSK yang diamankan pihak kepolisian, merupakan kekasihnya sendiri. "Saya tidak nawarin, emang dia yang mau," kata Jenio saat diwawancara wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (8/10).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah uang tunai Rp 4,5 juta, tiga unit ponsel, dan empat buah dompet. Ketiga muncikari dijerat dengan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement