Selasa 09 Oct 2018 16:49 WIB

Polisi Masih Proses Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Polisi masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet.
Foto: Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. Polisi mengaku surat permohonan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan surat permohonan menjadi tahanan kota baru diterima penyidik Senin kemarin. Saat ini kata dia belum ada jawaban dari penyidik karena masih dalam pertimbangan.

“Iya sudah diterima oleh penyidik, penyidik akan mengevaluasi dulu dan akan melihat permohonan tersebut apakah akan dikabulkan atau tidak,” papar Argo, Selasa (9/10).

Argo mengaku belum bisa memastikan pertimbangan apa yang dilakukan penyidik atas permohonan tersebut. Yang pasti, tegasnya, penyidik yang lebih tahu apakah Ratna bisa menjadi tahanan kota atau tetap di dalam rutan Polda Metro Jaya.

“Itu penyidik yang lebih tahu. Secepatnya akan kami sampaikan kalau sudah ada keputusan dari penyiidk,” kata dia.

Saat ini sambung Argo, penyidik masih tengah sibuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni pihak rumah sakit Bina Estetika dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Sebelumnya kuasa hukum Ratna mengatakan permohonan menjadi tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan kliennya. Usia Ratna yang tidak muda lagi menurutnya akan membuat kondisi buruk kepada kliennya apabila berada di dalam tahanan.

Polisi resmi menahan Ratna pada Jumat (5/10) lalu. Ratna ditangkap setelah hendak naik pesawat ke Cile.

Ratna ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks dugaan penganiayaan. Penganiayaan namun tidak pernah terjadi tapi menggegerkan jagat politik dan menyedot simpati banyak kalangan.

Ratna telah meminta maaf atas kebohongannya tersebut. Namun nampaknya karena dianggap merugikan sehingga banyak pihak yang tetap menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement