Senin 08 Oct 2018 22:51 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Minimarket

Polisi juga menahan sejumlah pelaku lainnya.

Petugas melakukan identifikasi lokasi pencurian (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas melakukan identifikasi lokasi pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Fatmawati 5 ditangkap. Polisi juga menahan sejumlah pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan menyebut dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yakni tersangka AR (22) dan OF (25) dilumpuhkan saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Dua tersangka yakni AR dan OF diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kaki karena pada saat pengembangan kasus hendak melarikan diri," ujar Stefanus.

Selain AR dan OF, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yakni F (20), DS (22), AW (36). Tersangka F dan DS berperan mengawasi dari luar minimarket Alfamart. Sementara AW berperan sebagai penadah barang-barang curian.

Para tersangka diamankan Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (5/10) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Matraman Dalam III  Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Timur dan sekitar Terminal Kampung Rambutan.

Stefanus menyebutkan pada Kamis 20 September sekitar pukul 04.00 WIB, korban RN (19) sedang bertugas di Alfamart Fatmawati 5 yang terletak di Jalan Fatmawati Nomor 33 Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, tersangka AR dan OF datang sambil mengantongi arit dan celurit di balik bajunya dan kemudian menodongkan senjata tajam tersebut kepada korban di pinggangnya. Sementara, empat pelaku lainnya termasuk F, DS, AW bertugas mengawasi di luar minimarket Alfamart.

"Kedua pelaku memaksa korban membuka laci kasir serta menyuruh korban mengeluarkan dompet dan HP nya. Setelah itu, pelaku kabur menggunakan tiga unit sepeda motor," lanjut dia.

Stefanus merinci, pelaku mencuri uang kasir sebesar Rp1.798.401, satu unit tablet dan dua unit handphone. Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka yang diamankan, Stefanus mengungkapkan pelaku sudah melakukan tindak kejahatan tersebut mulai Juli di wilayah Jakarta Selatan sekitar Blok M, Pondok Indah, Kemang, Fatmawati, kemudian wilayah Jakarta Timur dan diperkirakan sudah lebih dari sepuluh kali melakukan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur sejumlah enam orang dan berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor.

"Pelaku menyasar minimarket 24 jam yang tampak sepi serta pengendara motor yang terlihat sendirian dengan memepet, menodong dengan sajam kemudian mengancam korban sehingga korban memberikan seluruh hartanya," ujar dia.

Barang yang diperoleh enam pelaku itu kemudian dijual pengadah AW alias Belo, dan selanjutnya uang tersebut dibagikan secara merata.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya di Alfamart Fatmawati 5 berupa sebilah celurit, sebilah arit dan sebuah tas raket bulutangkis untuk menyimpan senjata tajam tersebut.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap yakni R alias Rudi dan K alias Koko," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka AR, OF dan lainnya disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka AW alias Belo akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement