Selasa 09 Oct 2018 02:17 WIB

Akomodir Becak, Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum

Ada wacana becak akan kembali beroperasi di Jakarta.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Warga berada di instalasi becak Kampung Tematik Sketsa di Kawasan Penjaringan, Kota Tua, Jakarta, Senin (6/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga berada di instalasi becak Kampung Tematik Sketsa di Kawasan Penjaringan, Kota Tua, Jakarta, Senin (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda Ketertiban Umum. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Aroufi mengatakan, ada wacana akan adanya pengakomodasian bagi operasional becak.

“Kalau becak kan kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP,” jelas Masdes di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/10).

Rumusan perda tersebut, kata dia, saat ini sedang dibuat. Hal itu dikarenakan adanya wacana pengoperasionalan becak kembali. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan isi perda yang akan dirumuskan tersebut.

Pihaknya akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan, bila perda tersebut memang telah ditetapkan. Penyesuaian itu, kata dia, akan berbentuk pemasangan plang tanda, sebagai penanda titik naik turunnya becak.

“Plang khusus, sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen, gitu,” kata dia.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membenarkan adanya sebuah perda yang tengah dibahas di Biro Hukum. Perda tersebut adalah Perda Ketertiban Umum.

“Itu bukan perda becak. Perda Tibum (Ketertiban Umum), tapi masih diharmonisasi di Biro Hukum,” jelas dia.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan akan adanya kepastian akomodasi operasional becak. Pihaknya masih akan menunggu hasil perumusan Perda tersebut hingga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut bersama dengan pihaknya.

“Nanti kita tunggu harmonisasinya,” jelas Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement