Senin 08 Oct 2018 18:36 WIB

Zumi Zola Akui Terima Puluhan Miliar Rupiah dan Satu Alphard

Pengakuan diungkapkan Zumi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10).

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Pengakuan itu diungkapkan Zumi dalam sidang lanjutan perkaranya selaku terdakwa penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10).

"Sesuai dengan BAP kami akui terima sejumlah uang dan barang, pertama, dari Apif dan Asrul yang memang saya tidak tanyakan (asal uangnya), itu saya akui," kata Zumi Zola dalam sidang, Senin.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar). Dengan demikian, total yang diterimanya mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.

Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang, yang adalah teman kuliah S-2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016. Sedangkan, Apif adalah Apif Firmansyah selaku bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya

"Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Zumi menambahkan.

Zumi juga mengakui menerima sejumlah uang yang digunakan ayahnya, bekas gubernur Jambil Zulkifli Nurdin. "Uang yang saya sampaikan ke penyidik, saya akui saya terima, misalnya, dari Pak Adhi (Varial Adi Putra) ada uang yang terpakai. Orang tua saya gunakan uang beliau, lalu saya sampaikan ke Apif untuk menghubungi Jefri Hendrik," ungkap Zumi. Varial Adi Putra adalah kepala Dinas Perhubungan Jambi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Zumi Zola sekitar akhir Agustus 2017 bertempat di parkiran Darmawangsa Square, Jakarta, melalui orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menerima pemberian dari Asiang berupa satu unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D-1043-VBM yang dibeli dari dealer Wijaya Toyota di Bandung. Asrul kemudian, bertempat di Kemang Village, memberikan mobil tersebut kepada Zumi melalui Mail selaku sopir pribadi Zumi.

Selanjutnya, menurut JPU KPK, Zumi pada akhir Oktober 2017 meminta kepada Asrul agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar dan meminta diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, orang tua Zumi, melalui Jefri Hendrik di Mal WTC Jambi.

Asrul kemudian menyampaikan permintaan Zumi kepada Arfan selaku Plt Kadis PUPR. Selanjutnya, Arfan meminta fee proyek TA 2017 kepada para rekanan, yaitu Endria Putra, Rudy Lydra, Agus Rubiyanto (Ketua DPRD Kabupaten Tebo), dan Hardono alias Aliang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement