Senin 08 Oct 2018 18:35 WIB

Jenguk Ibunya, Anak Ratna Sarumpaet Enggan Ladeni Wartawan

Anak Ratna enggan berkomentar saat ditanya wartawan soal kondisi ibunya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fathom Saulina, anak Ratna Sarumpaet menjenguk ibunya di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (8/10). Fathom yang datang sekitar pukul 13.55 WIB keluar setelah 30 menit.

Sayangnya, Fathom tutup mulut saat ditanyakan kondisi ibunya. Ketika ditemui wartawan, ia terus berjalan dan memilih bungkam.

Nggak ada komentar ya,” kata Fathom usai keluar dari rutan sembari berjalan dengan langkah cepat, Senin (8/10).

Fathom merupakan satu-satunya anak dari Ratna Sarumpaet yang terus mendampingi Ratna, sejak kasus ini bergulir ke proses hukum. Namun, pengacara Ratna, Insank Nasruddin menyebut setiap hari Ratna dijenguk keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna sendiri ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement