Senin 08 Oct 2018 18:33 WIB

Gerindra Sudah Laporkan Ratna, Bagaimana dengan PAN?

PAN masih fokus mendampingi Amien Rais.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ratna Sarumpaet
Foto: Youtube
Ratna Sarumpaet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan partainya belum mempertimbangkan melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi soal cerita hoaks penganiayaan yang dialami. PAN belum memutuskan mengikuti langkah Partai Gerindra yang beberapa hari lalu melaporkan Ratna ke polisi terkait hoaks yang dibuat.

"Sementara ini kita fokus mendampingi Pak Amien yang secara tidak masuk akal dipanggil polisi sebagai saksi. Hemat saya, logika hukum pemanggilan ini lemah," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (8/10).

Wasekjen PAN Faldo Maldini mengutarakan hal yang sama. Dia mengatakan sampai saat ini di internal partai belum ada pembicaraan mengenai pembuatan laporan polisi atas cerita hoaks penganiayaan yang dibikin Ratna. "Sampai sekarang belum ada diskusi di kami untuk membuat laporan itu," tambah dia.

Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10). Ratna dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (7/10).

Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu.  Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.

"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. "Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Dia pun sudah ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement