Jumat 05 Oct 2018 20:45 WIB

JK: Pemerintah tak Minta Bantuan Asing untuk Bencana Sulteng

Hingga saat ini tercatat 18 negara sudah memberikan bantuan untuk bencana Sulteng.

Wapres Jusuf Kalla tiba di Bandara Mutiara SIS Al Juftie Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10/18) saat tinjau dampak gempa dan tsunami di Palu-Donggala-Sigi.
Foto: Tim media wapres
Wapres Jusuf Kalla tiba di Bandara Mutiara SIS Al Juftie Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10/18) saat tinjau dampak gempa dan tsunami di Palu-Donggala-Sigi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah meminta bantuan kepada asing untuk penanganan pascagempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Namun, pemerintah tidak menutup pintu jika ada negara luar yang mau memberikan bantuan.

"Yang (soal bantuan, red.) luar negeri, pertama dengar, kita tidak minta, tetapi kalau ada yang mau bantu, kita terima," katanya dalam keterangannya kepada media di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Jumat (5/10).

Pemerintah memutuskan untuk menerima donasi dari negara dan lembaga bantuan asing untuk pemulihan pascagempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, tercatat 18 negara sudah bersedia memberikan bantuan. Sebanyak 18 negara itu, Korea Selatan, Inggris, Australia, Amerika Serikat, Jepang, India, Singapura, China, Malaysia, Swiss, Arab Saudi, Qatar, Prancis, Ceko, Norwegia, Hungaria, Turki, dan Selandia Baru.

Bantuan dari negara-negara tersebut, antara lain berupa uang, pesawat angkut Hercules C-130, alat pengasapan, genset, alat penyaringan untuk air bersih, dan peralatan medis. Hingga Jumat pagi, Kementerian Luar Negeri telah memberi izin masuk bagi 12 negara yang akan membawa bantuannya ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma di Jakarta.

Beberapa negara yang telah mendapatkan izin masuk tersebut, antara lain Singapura, India, Australia, Selandia Baru, Qatar, dan Jepang. Kementerian Luar Negeri memberikan izin masuk kepada 23 penerbangan asing ke Indonesia. Pemberian izin masuk tersebut dilakukan secara daring untuk mempercepat proses.

"Di Kemlu sudah ada 'clearance' cepat berdasarkan 'online'; sehingga pemberian ijin 'clearance' bagi pesawat bisa dilakukan secara 'online'," kata Menlu Retno Marsudi di Istana Wapres Jakarta, Kamis (4/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement