Jumat 05 Oct 2018 14:33 WIB

Polisi akan Gali Keterangan Amien Rais Soal Hoaks Ratna

Namun, Amien Rais belum hadir di Mapolda Metro Jaya.

Politikus senior, Amien Rais
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Politikus senior, Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Namun, Amien Rais belum hadir di Mapolda Metro Jaya.

"Agendanya seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (5/10).

Agenda pemeriksaan Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet tentang pengeroyokan.

"Intinya yang diketahui terkait apa yang disampaikan Ratna Sarumpaet," ujar Argo.

Kombes Argo mengatakan, penyidik masih menunggu kedatangan Amien Rais untuk dimintai keterangan terkait kasus Ratna. Diungkapkan Argo, penyidik Polda Metro Jaya mengetahui pasti keterangan yang diperlukan untuk kasus Ratna, termasuk pemeriksaan Amien Rais.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung ,Jawa Barat, pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Namun, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi, maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian, Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Kamis (4/10). Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement