REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian ketika ingin pergi ke luar negeri, pada Kamis (4/10) malam. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menahan kepergiannya saat tengah melakukan proses pengururusan keimigrasian.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Tugo Tambunan mengonfirmasi pencegahan Ratna ke luar negeri. Ia mengatakan, pencegahan dilakukan pada sekitar pukul 20.30 WIB, 30 menit sebelum pesawat tinggal landas.
"Benar (dicegah). Sudah check-in. Berangkatnya harusnya jam 21.00 WIB ke Cile," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (4/10).
Victor mengatakan, pihak kepolisian melakukan pencegahan pada Ratna bersama pihak Ditjen Imigrasi. Menurut dia, instruksi pencegahan itu datang dari Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Victor menolak informasi yang menyebutkan Ratna sempat ditahan di bandara. Setelah melakukan pencegahan, kata dia, pihak Polda Metro Jaya langsung menjemput Ratna.
"Penjelasam mengenai hukum nanti baiknya bertanya kepada Dirkrimum. Karena saya tidak ada kewenangannya. Sekarang sudah diserahkan kepada direktorat, sudah dibawa ke Polda," kata dia.
Victor menegaskan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya melakukan tindakan agar Ratna tak meninggalkan Indonesia. "Nanti selanjutnya, Polda yang akan menjelaskannya. Selanjutnya Polda Metro yang menangani," kata dia.
Ratna sendiri merupakan sosok di balik penyebaran berita bohong yang menghebohkan publik. Ia mengaku mendapatkan luka lebam karena dianiaya sejumlah pihak di Bandung pada 21 September 2018.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, tak ada kasus penganiayaan yang terjadi di Bandung saat itu. Pihak kepolisian Jawa Barat juga telah mengecek ke sejumlah rumah sakit, dan tak ada pasien bernama Ratna Sarumpaet.
Alhasil, pada Rabu (3/10) Ratna mengakui telah berbohong. Ia mengaku luka lebam yang didapatnya merupakan efek setelah melakukan operasi plastik.