Kamis 04 Oct 2018 19:05 WIB

Polisi Dalami Pemesan Prostitusi Daring Gay di Jakarta Utara

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi daring sesama jenis.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mendalami para pemesan praktik prostitusi daring sesama jenis di wilayah Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka sebagai dalang prostitusi daring gay di wilayah Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan mendalami para pemesannya.

"Kalau itu masih pendalaman ya. Tapi pemesannya ini yang pasti bukan hanya dari wilayah Jakarta Utara, tapi tersebar di seluruh wilayah Jakarta," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/10).

Faruk juga menjelaskan, sejauh ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Faruk menegaskan, masih dilakukan pendalaman apakah tersangka juga sebagai mucikari.

"TPPO ini hukumannya sudah berat maksimal 15 tahun, tapi kalau nanti JPU (jaksa penuntut umum) mengatakan dia terbukti juga sebagai mucikari akan dijerat pasal itu juga dengan tambahan hukuman 1,6 tahun," jelasnya.

Selain itu, Faruk juga memastikan tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang ITE juga karena pihaknya fokus dengan prostitusinya. Apalagi dalam satu kali sewa jasa pijat plus-plusnya, dihargai Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta. Kepolisian akan mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain dalam bisnis haram ini.

Sebelumnya, Polres Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi gay online pada Senin (1/10) lalu, dan menciduk pengelolanya bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30) di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kepolisian menyamar sebagai pelanggan yang hendak menyewa jasa pijat plus-plus tersebut.

Gunawan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gunawan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement