Kamis 04 Oct 2018 17:21 WIB

Tim Hukum KIK Laporkan Kasus Hoaks Ratna ke Bawaslu

KIK meminta Bawaslu lebih cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran hoaks.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mengadukan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KIK meminta Bawaslu lebih cermat untuk melakukan pengawasan terhadap penyebaran hoaks selama masa kampanye pemilu 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIN Irvan Pulungan mengatakan,  dasar laporan itu meliputi beberapa hal. Pertama, adanya komitmen dalam deklarasi pemilu bersih yang dianggap dilanggar oleh badan pemenangan nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pelanggaran ini terkait dengan perbuatan Ratna Sarumpaet selaku mantan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga.

"Ini belum dua pekan pelaksanaan kampanye, sudah ada hoaks seperti ini  Bagaimana kita bisa menghadapi masa kampanye yang panjang nantinya," ujar Irvan saat menyampaikan aduan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore (4/10).

Dasar lainnya, lanjut Irvan, yakni proses tersebarnya informasi hoaks oleh Ratna Sarumpaet sendiri yang sempat mendapatkan simpati dari capres-cawapres Prabowo-Sandiaga. Tim kampanye mereka pun juga mendukung Ratna.

"Aksi Ratna ini sempat mengundang reaksi simpati masyarakat dan telah terjadi opini di masyarakat bahwa (seolah) beliau benar-benar dianiaya dan beberapa pernyataan di medía sosial telah menyudutkan capres Nomor urut 1 Joko Widodo," katanya.

Namun, setelah itu, Ratna justru melakukan konferensi pers yang meralat ucapan sebelumnya. Ratna juga mengakui telah berbohong kepada pihak Prabowo-Sandiaga dan masyarakat.

"Maka menggunakan hoaks atau penyebaran hoaks merupakan salah satu bentuk pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti hoas pada tanggal tanggal 23 September 2018 di Monas yang sehingga menimbulkan kontroversi di tengah- tengah masyarakat serta menimbulkan kegelisahan kepada masyarakat," tegasnya.

Tim Hukum KIK juga menyesalkan sikap Prabowo dan Sandiaga yang tidak melakukan kroscek lebih lanjut atas informasi bohong yang disampaikan Ratna. Atas beberapa hal tersebut, mereka mengajukan pengaduan secara tertulis.

"Yang kami adukan mengenai peristiwa kebohongan yang dilakukan secara nyata oleh Ratna. Kami minta kepada Bawaslu untuk lebih cermat melakukan proses pengawasan. Utamanya pengawasan terhadap hoaks. Menurut kami, hoaks ini kejahatan yang sangat luar biasa," tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018.Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian pada Rabu (3/10), Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement