Kamis 04 Oct 2018 14:52 WIB

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, KPU: Itu Ranah Kepolisian

KPU menilai kasus hoaks ratna sarumpaet tak mengandung unsur kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, memberikan tanggapannya atas kasus hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Menurutnya hoaks yang dilakukan oleh mantan anggota badan pemenangan pemilu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu tidak mengandung unsur kampanye.

Wahyu menuturkan, harus dibedakan antara kampanye dengan informasi hoaks. "Kasus itu (yang dilakukan Ratna) hoaks iya. Itu kan kejadiannya beliau mengaku dianiaya (kemudian ternyata informasi tersebut tidak benar). Maka hal itu tidak ada urusannya dengan kampanye," ujarnya ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Kemudian, Wahyu juga menegaskan jika kasus hoaks Ratna tidak memuat unsur visi, misi dan citra diri. Informasi yang dibuat Ratna juga tidak mengajak atau menggiring masyarakat untuk memilih salah satu kandidat tertentu.

"Bahwa beliau merupakan (pada saat itu) anggota badan pemenangan nasional itu soal lain. Bedakan antara membuat dan menyebarkan informasi hoaks dengan kampanye," katanya.

Lebih lanjut, Wahyu enggan berkomentar tentang desakan berbagai pihak yang meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Desakan itu berdasarkan kepada sikap keduanya yang dianggap ikut membenarkan dan menyebarkan berita hoaks dari Ratna Sarumpaet. Menurut Wahyu, hoaks tersebut menjadi domain penegak hukum.

"Terkait hoaks itu bukan ranah KPU. Jadi kami tidak bisa berkomentar terkait hal itu. Hal tersebut menjadi domain penegak hukum, aparat kepolisian karena (termasuk) pelanggaran UU ITE," jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian pada Rabu (3/10), Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement