REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menawarkan pemindahan makam Anthonius Gunawan Agung ke Makam Pahlawan Makassar. Agung merupakan petugas Air Nav yang berkerja sebagai Pengendali Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller/ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, yang wafat ketika sedang bertugas saat gempa mengguncang Palu pada 28 September lalu.
Orang tua menyetujui pemindahan makam Agung. "Iya, tadi ditawarkan kembali oleh Menteri Perhubungan, kami sekeluarga menerimanya dan akan dicarikan hari terbaik (untuk pemindahan ke Taman Makam Pahlawan di Makassar, red)," kata Yohanes Tolla, Bapak dari Gunawan Agung di sela acara Penganugerahan Penghargaan Adikarya Dirgantara Pralabda kepada anaknya di Gedung Lemhanas, Kamis (4/10).
Agung gugur dalam musibah gempa bumi ketika dia bertahan melanjutkan tugas memandu pesawat lepas landas sesaat setelah gempa meruntuhkan gedung bangunan menara tersebut. Setelah melaksanakan tugasnya melepas pesawat Batik Air, terpaksa terjun dari lantai empat menara pengendali Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, yang roboh karena gempa.
Ibunda Agung, Yohanes Tolla, menyatakan baru mengetahui anaknya meninggal keesokan harinya, Sabtu (29/9). Agung (22) kelahiran Abepura, diterima di Unversitas Cendrawasih tetapi memilih Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, karena dari kecil sudah menyenangi dunia penerbangan.
Peristiwa heroik Agung menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav menghadiahkan penghargaan kepada Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan yang sama memberikan santunan kecelakaan kerja, hari tua dan jaminan pensiun kepada ahli waris Gunawan Agung yang diterima kedua orang tuanya senilai Rp 102 juta. Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan Agung berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. "BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mendata pekerja peserta jaminan sosial yang menjadi korban gempa dan tsunami di Sulteng. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan disampaikan kepada ahli waris yang berhak," ujar Krishna.
Dia kembali mengingatkan, bahwa risiko kerja dan sosial mengintip di mana-mana, karena sudah selayaknya semua pekerja berhak atas jaminan sosial untuk meminimalisir risiko, baik, kecelakaan, kematian, hari tua maupun jaminan pensiun.