Rabu 03 Oct 2018 22:42 WIB

Cyber Indonesia Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro

Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet terkait kabar bohong penganiayaan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet(tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet(tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di kediaman Ratna Srumpaet, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cyber Indonesia melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, atas tindakan penyebaran hoax yang dilakukannya. Cyber Indonesia diwakili Muannas Alaidid mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10) pukul 18.00 WIB, pasca Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers dan mengakui penyebaran hoax olehnya itu.

"Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait informasi hoax dan penyebarannya di Polda Metro Jaya," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10) malam.

Mereka yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet sendiri, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam, Putri Mantan Ketua MPR Amien Rais, Hanum Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ratna dilaporkan karena diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi. Sementara Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang diduga kuat penyebar hoaks di media sosial, baik twitter dan facebook, kemudian Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno penyebar hoaks di media daring.

Adapun bukti-bukti yang dibawa berupa screenshoot dari akun-akun medsos dan media daring, bukti video yang berasal dari pengakuan langsung Ratna Sarumpaet, dimana Ratna juga mengebut akan mengajukan dua saksi. Rencananya, Ratna akan dilaporkan karena telah melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 ancaman maksimal enam penjara.

"Kami percayakan pada polisi terkait informasi hoaks dan penyebarannya, agar kita fokus membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di Sulawesi Tengah," katanya.

Sebelumnya, sepanjang Selasa (2/10), publik dihebohkan oleh kabar dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Kabar beredar viral di media sosial (medsos), termasuk foto wajah Ratna yang terlihat lebam di bagian mata kanan dan kirinya.

Spekulasi pun bergulir bahwa Ratna, yang merupakan aktivis yang selama ini kritis terhadap pemerintah, dikeroyok. Informasi yang beredar, Ratna dikeroyok oleh tiga orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/9). Lewat akun Twitter-nya, politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengonfirmasi hal ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement