REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Cyber Crime Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka penyebar informasi hoaks tentang akan terjadinya gempa beeskala besar di Pulau Jawa. Gempa skala besar tersebut menurut tersangka merupakan susulan dari gempa yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018.
"Tim kami telah melakukan penangkapan dalam kasus berita hoaks yang ini merupakan perintah langsung dari presiden terkait banyaknya penyebaran berita hoaks pascagempa di Palu. Berita itu disebarkan oleh inisial UUF," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (3/10).
Luki menjelaskan, tersangka melalui akun Facebook bernama Uril Unique Febrian menyebarkan informasi hoaks yang menyatakan, berdasarkan perkiraan BMKG, Pulau Jawa akan diguncang gempa dahsyat. Pada gempa dahsyat tersebut, tulis UUF dalam akunnya, yang akan sangat merasakan akibatnya adalah Jakarta. Di mana menurutnya Jakarta bisa merasakan guncangan hingga 8,9 SR.
"Oleh tim diperoleh bukti-bukti yang memang betul pelaku melakukan, membuat, menyebarkan, berita hoaks melalui akun Facebook-nya. Dia menyampaikan akan terjadinya gempa dengan kekuatan sekala besar khususnya di pulau Jawa ke depan," ujar Luki.
Luki menyatakan, hingga saat ini motif tersangka dalam menyebarkan berita hoaks tersebut masih didalami. "Ini masih dalam proses. Tadi malam marathon kita periksa, dan kita tim cyber patroli kami akan terus mencari berita-berita hoaks ini yang saat ini marak," kata Luki.
Luki kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Jatim untuk tidak tidak melakukan penyebaran berita-berita hoaks. Karena menurutnya itu sangat meresahkan, dan bahkan bisa memecah-belah masyarakat, terutama yang ada di Jatim.
"Mari kita buat Jatim untuk betul-betul nyaman, tenang, dan tidak ketakutan, terkait berita-berita hoaks tersebut," ujar Luki.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso menjelaskan, tersangka inisial UUF (25), warga Krian, Sidoarjo, Jawa Timur ini, telah melanggar UU No 1 Tahun 1946. Adapun, ancaman hukumannya adalah dua tahun.
"Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan," kata dia.
Agus juga menyatakan, polisi tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka. Tim menurutnya akan terus melakukan patroli siber untuk mengamati terkait konten konten hoaks yang dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Tim siber digital pokoknya patroli terus, melihat ini. Kalau misalnya ditemukan lagi, ya kita lakukan upaya penegakan hukum lagi," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, dari catatan Tim Cyber Polda Jatim, setidaknya sudah ada tiga orang lagi yang sedang dalam penyelidikan. Ketiganya juga sama, yakni terkait penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, mengenai bencana gempa ini.
"Tiga lagi masih kita profiling-lah, mudah mudahan, doakan sajalah," ujar Agus.
Agus mengatakan, patroli dan penindakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks tentang bencana gempa ini akan terus digalakan. Itu tak lain karena selain telah meresahkan masyarakat, ini juga menjadi atensi khusus dari Presiden RI dan Kapolri.
"Ini sudah instruksi Presiden, bahwa di negara kita ini sedang berduka, jangan ada lagi yang membuat resah masyarakat berkaitan dengan hoaks gempa," kata Agus.