REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat rambu-rambu terkait pemberian bantuan dalam penanganan pascagempa-tsunami di Sulawesi Tengah. Sehingga, para peserta Pemilu dan Pilpres 2019 diharapkan mematuhi peraturan itu.
Untuk yang dibolehkan, KPU mempersilakan penggunanaan mobil atau ambulans berlogo partai politik (parpol) digunakan di daerah bencana. Komisioner KPU Viryan mengatakan, hal tersebut termasuk kegiatan sosial kemanusiaan dan tidak dilarang dalam peraturan.
"Tetapi jangan sampai kemudian ini dijadikan semata-mata ajang kampanye. Misalnya sudah ada mobil kemanusiaan, sudah ada mobil partai, tidak mungkin kalau mau turun logo partainya dicopot," ujar dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Penggunaan mobil ambulans berlogo parpol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 80 tentang Kampanye Pemilu 2019. Mobil atau ambulans tersebut diperbolehkan selama tidak mencantumkan nomor urut partai sebagai peserta pemilihan umum (pemilu). Berikut isi peraturan tersebut:
(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan.
(2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.
Catatan sejarah gempa-tsunami di Teluk Palu.
Selain itu, Viryan mengimbau, para peserta pemilu yang memberikan bantuan bagi korban tidak memunculkan atribut partai. Termasuk ketika sejumlah partai mengerahkan para relawan dan mendirikan posko di lokasi bencana. Ia mengatakan, para peserta pemilu tidak mesti selalu menunjukkan kepeduliannya.
"Orang pun nanti juga akan melihat yang bantu siapa, karena kami khawatir ada hal-hal yang tidak kami inginkan di lapangan," kata Viryan.
Baca juga:Polisi Belum Temukan Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Ratna
Baca juga: Polda: Ratna Sarumpaet Datangi RS Bina Estetika 21 September