Selasa 02 Oct 2018 19:12 WIB

KPK Terima 1.534 Laporan Gratifikasi dalam 8 Bulan

KPK telah mengembangkan aplikasi pelaporan Gratifikasi Online atau GOL.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi dalam delapan bulan terakhir. Laporan itu diterima oleh KPK  sejak Januari sampai Agustus 2018, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online (GOL), yang bisa diakses di Android dan IOS.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp6,37 miliar sebagai milik negara. "Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk 'asset recovery' melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/10).

Febri melanjutkan, KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sejauh ini, telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah. 

KPK pun mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. "Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi, segera melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar dia.

Ia menambahkan, KPK telah mengembangkan pelaporan Gratifikasi Online atau GOL untuk mempermudah proses pelaporan. "Dapat diunduh di Android dan IOS. Sejauh ini GOL telah diinstal oleh 2.580 pengguna. Selain itu, GOL juga dapat diakses melalui website pada alamat: https://gol.kpk.go.id," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement