Senin 01 Oct 2018 18:10 WIB

BPJS Perpanjang Percobaan Rujukan Online Hingga 15 Oktober

Perpanjangan dilakukan agar peraturan ini dapat disempurnakan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dana cadangan APBN untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rujukan online yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa percobaan agar peraturan ini dapat disempurnakan. 

"Jadi saat ini kita lakukan penyempurnaan. Kami meminta waktu sampai 15 Oktober untuk bisa diselesaikan. Tanggal 15 Oktober, Insyaallah," kata Iqbal pada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (1/10).

Ia mengatakan, saat ini masih banyak rumah sakit yang belum tepat mengikuti peraturan yang ada. Iqbal menjelaskan, banyak rumah sakit yang tidak mencatatkan data rumah sakit sesuai kodisi kenyataannya khususnya rumah sakit C dan D.

"Kita menangkap berkaitan dengan laporan entry di aplikasi, itu misalkan berkaitan dengan berapa dokter spesialis yang ada, berapa durasi dokter spesialis yang ada, berapa durasi dokter spesialis bisa melakukan pelayanan. Itu akhirnya belum sesuai dengan kondisi faktualnya," kata dia.

Hal inilah, kata Iqbal, yang menyebabkan kebijakan rujukan online tidak berjalan dengan baik. Antrean panjang di rumah sakit kemudian muncul sebagai dampak pencatatan data yang tidak tepat.

Akhirnya, BPJS Kesehatan memutuskan untuk menambah waktu percobaan agar dapat seluruh pihak terkait yakin data di rumah sakit sesuai dengan kenyataan yang ada. BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi lagi dengan rumah sakit untuk meyakinkan kedua pihak terkait kebijakan itu.

"Jadi jangan sampai orang itu ditumpuk di rumah sakit C, padahal sebetulnya dia bisa digeser ke rumah sakit di atasnya," kata Iqbal melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement