Sabtu 29 Sep 2018 13:29 WIB

Kemendagri Jamin ASN Berinovasi untuk Kemajuan Daerah

PP Nomor 38 Tahun 2017 merupakan landasan operasional inovasi daerah

Red: EH Ismail
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang Inovasi BPP) Kemendagri Safrizal mengatakan, Kemendagri menjamin  Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak  dipidana jika tidak dapat mencapai sasaran inovasi. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 386 ayat 2.

“Untuk memperkuat regulasi , pemerintah telah mengeluarkan regulasi tambahan, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” kata Safrizal saat hadir dalam acara kemendagri Media Forum (KMF), di Kantor Pusat Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta, Jumat (28/9).

Safrizal melanjutkan, dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 diatur beberapa hal antara lain, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah (Pasal 4-6); Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah (Pasal 7-15); Uji Coba Inovasi Daerah (Pasal 16-19), Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah (Pasal 20-27); Diseminasi dan Pemanfaat Inovasi Daerah; Pendanaan (Pasal 30-31); (Informasi Inovasi Daerah (Pasal 32-33); dan Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).

Dengan adanya regulasi ini, Syafrizal mengimbau ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi demi kemajuan daerah.  Inovasi  dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan, kebutuhan hidup, dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemendagri melalui BPP secara rutin menggelar acara penganugerahan penghargaan Innovative Government Award  (IGA). Penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberi semangat dan apresiasi kepada Inovator dan Daerah yang telah melakukan terobosan inovatif.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement