REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang Inovasi BPP) Kemendagri Safrizal mengatakan, Kemendagri menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipidana jika tidak dapat mencapai sasaran inovasi. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 386 ayat 2.
“Untuk memperkuat regulasi , pemerintah telah mengeluarkan regulasi tambahan, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah,” kata Safrizal saat hadir dalam acara kemendagri Media Forum (KMF), di Kantor Pusat Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta, Jumat (28/9).
Safrizal melanjutkan, dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 diatur beberapa hal antara lain, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah (Pasal 4-6); Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah (Pasal 7-15); Uji Coba Inovasi Daerah (Pasal 16-19), Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah (Pasal 20-27); Diseminasi dan Pemanfaat Inovasi Daerah; Pendanaan (Pasal 30-31); (Informasi Inovasi Daerah (Pasal 32-33); dan Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).
Dengan adanya regulasi ini, Syafrizal mengimbau ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi demi kemajuan daerah. Inovasi dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan, kebutuhan hidup, dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemendagri melalui BPP secara rutin menggelar acara penganugerahan penghargaan Innovative Government Award (IGA). Penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberi semangat dan apresiasi kepada Inovator dan Daerah yang telah melakukan terobosan inovatif.