Jumat 28 Sep 2018 16:26 WIB

KPU: Menteri Lakukan Pelanggaran Jika Kampanye tanpa Cuti

Ada 15 menteri Kabinet Indonesia Kerja yang masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, menteri dan pejabat lain yang berkampanye pada Pemilu 2019 tanpa cuti bisa melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, ada 15 menteri kabinet kerja yang masuk dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Itu termasuk pelanggaran kampanye (kalau tidak cuti). Bawaslu nanti yang mengawasi. Sementara KPU hanya menyusun regulasi soal kampanye saja. Efektivitas pengawasan atas regulasi ini kemudian menjadi ranah Bawaslu," ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Wahyu mengingatkan jika para pejabat negara harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, jika mereka berkampanye pada hari libur, tidak perlu melakukan cuti.

Ketentuan tentang cuti para pejabat negara ini diatur pada pasal 35 dan pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018. Lama cuti yang diperbolehkan adalah satu hari dalam satu pekan pelaksanaan kampanye pemilu.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Adil Makmur, Ahmad Muzani mengkritisi masuknya sejumlah menteri dan ketua lembaga negara dalam tim kampanye nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Muzani menilai seharusnya menteri fokus pada tugas membantu presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan dan pelayanan kepada rakyat.

"Pilpres itu adalah masalah politik dan tentu saja mestinya seorang menteri itu tidak dibebankan kepada beban-beban politik, supaya berkonsentrasi kepada tugas Pemerintahan," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

Muzani pun meyakini tugas pokok menteri akan terganggu jika mereka masuk dalam tim kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sebab, konsentrasi menteri akan terpecah dari tugas pokok kenegaraan dengan pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Saya kira tugas kementerian itu akan terganggu dan akan bisa dalam kepentingan politik, dan itu sesuatu yang pasti," kata Muzani.

Dari anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat para menteri Kabinet Kerja, anggota DPR, pimpinan parpol, hingga para caleg 2019 dari partai koalisinya. Nama-nama menteri Kabinet Kerja yang diketahui ada di dokumen yang dipublikasi di situsweb KPU antara lain:

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

4. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly.

5. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita.

6. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo.

7. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

8. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

9. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

11. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

13. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

14. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

15. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement