Jumat 28 Sep 2018 13:46 WIB

40 Paket Sabu di Lapas Jelekong Berhasil Digagalkan

Aparat juga mengamankan alat hisap sabu dan telepon genggam serta modem internet.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satresnarkoba Polres Bandung berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Sebanyak 40 paket sabu siap pakai berhasil diamankan. Selain itu, aparat juga mengamankan alat hisap sabu dan telepon genggam serta modem internet. Tiga orang yang merupakan tahanan lapas pun ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (24/9).

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengungkapkan tiga orang tersangka pelaku peredaran sabu di Lapas Jelekong adalah Soni, Ari dan Juandi. Kronologisnya, sekitar Ahad (23/9) pukul 14.00 WIB, Soni menyuruh tahanan yang diperbantukan di blok hunian (korve) untuk mengantar dua paket kecil sabu ke kamar 2 Beta yang dipesan tahanan Iki. Namun, saat hendak menyerahkan pesanan, petugas lapas berhasil menangkap napi yang menjadi petugas korve. Setelah diinterogasi, napi tersebut memperoleh barang haram itu dari tahanan Soni.

"Malam harinya petugas lapas melakukan sidak di kamar 6 Delta dan ditemukan sabu yang dikemas menjadi paketan kecil sebanyak 37 paket di saku jaket tahanan Ari. Saat dikonfirmasi, Ari mengaku barang itu dari Juandi," ujarnya, Jumat (28/9).

Menurutnya, petugas lapas kembali menginterogasi Juandi dan mengaku memperoleh barang dari Burhan yang berasal dari Pontianak.

"Suruhannya Burhan, Hendri orang Bandung bertemu Juandi di kantin koperasi Lapas, Kamis (20/9) dan menyerahkan sabu dengan dikemas menggunakan kondom," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Juandi, pengirim paket Burhan menyerahkan 40 paket kecil. Kemudian disimpan Juandi  di dalam bantal. Esoknya, Juandi menggunakan 3 paket dan sisanya dititipkan ke Ari.

Ia menambahkan, tiga pelaku diamankan petugas lapas dan diserahkan ke petugas piket siaga Narkoba Polres Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 111, 114, 112 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement