Jumat 28 Sep 2018 10:06 WIB

Bareskrim dan Bank Mandiri Beda Angka Soal Jumlah Kredit SNP

Bank Mandiri meyakinkan akan bersifat kooperatif terhadap proses yangdilakukan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolanda
Bank Mandiri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri menjadi salah satu dari 14 kreditur yang dibobol PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Jumlah kredit setoran yang diberikan Bank Mandiri ke PT SNP diketahui jumlahnya berbeda, antara pengakuan Bank Mandiri dengan yang disebutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan, jumlah kredit yang diberikan bank pelat merah itu sebanyak Rp 1,4 triliun. Sementara, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menyebut Bank Mandiri memberi kredit sebanyak 10,5 triliun.

Rohan pun mempertanyakan jumlah yang dipaparkan oleh Bareskrim itu. "Dalam konferensi pers Bareskrim tidak ada pemberian informasi mengenai nama bank maupun jumlah kredit dari masing masing Bank, angka Rp 10,5 triliun dapat dari mana?" kata dia, Kamis (27/9).

Dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim pada Senin (24/9), tidak dipaparkan secara rinci jumlah kredit masing-masing Bank. Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang itu hanya menyebutkan jumlah kerugian para kreditur yang ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Kepada Republika.co.id, Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Golkar Pangarso, selaku penyidik kasus tersebut menuturkan, jumlah kredit yang diberikan Bank Mandiri berjumlah Rp 10,5 triliun. "Fasilitas kredit yang diberikan Bank mandiri kepada PT SNP dari tahun 2004-2017 akumulasinya 10,5 triliun," kata Golkar, Kamis (27/9).

Diakui Golkar ada perbedaan pandangan dalam perhitungan jumlah kredit atau kerugian tersebut. "Selain dari tindak pidana perbankan kita juga melihat dari perspektif tipikor sehingga beda cara pandangnya," kata dia.

Polisi pun menyatakan akan mengarahkan pemeriksaan pada pihak kreditur atau bank terkait bagaimana mekanisme pemberian kredit ke PT SNP. "Rencananya akan ke situ, termasuk itu," kata Brigjen Daniel.

Bank Mandiri meyakinkan akan bersifat kooperatif terhadap proses yang akan dilakukan Bareskrim. Bank Mandiri akan memperdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib terkait SNP Finance, dan bersama kreditur lain kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri atas bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Enam tersangka sudah ditangkap yakni Direktur Utama PT SNP yakni DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan) dan LC yang sempat buron hingga akhirnya menyerahkan diri. Dua tersangka LD dan SL masih buron.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement