Kamis 27 Sep 2018 17:53 WIB

Kota Depok Hentikan Peredaran Iklan Rokok

Sesuai perda, 300 meter dari sekolah harus terbebas dari lokasi penjualan rokok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Depok
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan upaya pengendalian tembakau untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghentikan peredaran iklan rokok berbentuk baliho, spanduk, dan pajangan produk sejak tahun 2014.

Untuk itu, Satpol PP Depok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok terus-menerus melakukan razia iklan rokok di pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional.

"Langkah awal penutupan pajangan produk rokok di pusat perbelanjaan modern dan selanjutnya akan menyisir iklan-iklan rokok di pasar tradisional dan warung-warung," ujar Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto usai melakukan penutupan pajangan produk rokok di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Depok, Kamis (27/9).

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Depok May Haryanti menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuat jumlah perokok menurun di Depok. Jika pada tahun 2017 tercatat terdapat 69 persen rumah tangga yang merokok, maka pada 2018 ini menurun menjadi 67,54 persen.

"Harus kita sadari, rokok mengandung 4.000 racun di dalamnya. Jika kita merokok berarti kita harus siap dengan segala akibat penyakit yang ditimbulkan seperti jantung, kanker otak, kanker paru, bronkitis,” jelas May.

May berharap, larangan pajangan penjualan rokok ini dapat menyentuh hingga ke warung-warung kecil di sekitar sekolah. Idealnya sesuai dengan Perda KTR, 300 meter dari sekolah harus terbebas dari lokasi penjualan rokok.

"Kami akan terus awasi. Tentu kami berharap areal sekitar sekolah dapat steril dari penjualan rokok. Selain mencegah orang yang sudah terbiasa merokok, kami juga fokus pada pencegahan anak mulai merokok di usia muda," kata May menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement