Kamis 27 Sep 2018 16:01 WIB

Tiga Buron Pembobol 14 Bank Dicegah ke Luar Negeri

Kerugian akibat pembobolan 14 bank dinilai mencapai Rp 14 triliun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga daftar pencarian orang (DPO) alias buron pembobol 14 bank dengan taksiran kerugian mencapai 14 triliun. Tiga buron itu berinisial LC, LD dan SL.

"Jadi dari hasil pemeriksaan maka Mabes Polri telah mengajukan surat ke imigrasi untuk mengawasi pergerakan tiga DPO tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9).

Dedi menuturkan, yang melakukan pencekalan adalah Keimigrasian. Sedangkan Polri, kata dia, hanya bertugas mengajukan surat pencegahan. Polri pun masih terus melakukan pengejaran para buron.

"Tim lapangan masih terus bekerja mengejar DPO yg sampai dengan hari ini DPO tersebut belum berhasil ditangkap. Tapi tim terus bekerja mencari," kata Dedi Prasetyo menegaskan.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Daniel menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar. Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monag Silitongan, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. "Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," kata dia.

Penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Sedangkan tiga orang lainnya yang masih buron.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," kata Daniel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement