Kamis 27 Sep 2018 09:33 WIB

Korban Gempa Lombok tak Harus Bangun Rumah Risha

Warga demo mempertanyakan dana bantuan pemerintah pusat yang tak kunjung cair

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga korban gempa berunjuk rasa di kantor Bupati Lombok Utara di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah warga korban gempa berunjuk rasa di kantor Bupati Lombok Utara di Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Warga yang terdampak gempa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lombok Utara pada Rabu (26/9) kemarin. Warga mempertanyakan dana bantuan dari pemerintah pusat yang tak kunjung cair.

Selain itu, warga menyuarakan aspirasinya terkait rumah instan sederhana sehat (Risha), pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) sebagai syarat pencairan dana bantuan, dan menagih jaminan hidup (jadup)

"(Warga) tidak setuju pokmas, saya katakan pokmas itu kebijakan pemerintah pusat sehingga eksekutornya bukan di kita," ujar Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar di Lombok Utara, Rabu (26/9).

(Baca: Relawan Diharap Koordinasi dengan Pemda di Lombok Utara)

Namun, Najmul memberikan gambaran bahwa pembentukan pokmas yang terdiri atas 20 warga terdampak gempa justru akan menyederhanakan administrasi dalam mekanisme pencairan. Tanpa adanya pokmas, setiap warga diharuskan mengurus sendiri laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

"Dengan pokmas, cukup ketua dan sekretaris yang buat laporan pertanggungjawaban. Termasuk dari rekening pribadi ke rekening pokmas agar tidak semua orang ke bank, katakan ada 80 ribu ngantre di bank coba bayangkan, tapi bisa disederhanakan dengan pokmas," ucapnya.

Mengenai Risha, Najmul menyampaikan bahwa tidak ada keharusan warga menbangun rumah dengan model Risha. Pemerintah telah memberikan kebebasan kepada warga membangun sesuai keinginan masing-masing.

"Pemerintah tidak memaksakan harus Risha. Ada model rumah konvensional, ada tahan gempa dari kayu, mana-mana yang mau dipilih warga," lanjut dia.

Kata Najmul, mengingat bantuan ini berasal dari dana pemerintah, maka tetap ada aturan sebagai pertanggungjawaban yakni rumah yang dibangun harus tahan gempa, meski tidak harus Risha.

Poin ketiga ialah persoalan uang jaminan hidup (jadup) kepada warga terdampak gempa.

"Saya buka aturannya dari peraturan menteri sosial, pertama, diberikan (jadup) setelah masa transisi, begitu selesai itu akan dikeluarkan jadup," kata Najmul.

Najmul mengaku akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat agar menjadi pertimbangan. Hal ini dia katakan lantaran ketentuan penggunaan dana bantuan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement